Obat adalah
bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk
mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan
kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Menurut Permenkes NOMOR HK.02.02/MENKES/068/I/2010, obat
generik adalah obat yang namanya sama dengan nama kimianya, jadi tidak punya
merk. Obat paten sering diartikan sebagai obat bermerek (branded), walaupun
sebenarnya tidak semua yang bermerek adalah paten. Produsen obat paten
mematenkan zat aktif yang mereka temukan dengan nama (merk) mereka, dan orang
lain tidak boleh mengedarkan/memproduksi/menjual senyawa tersebut sebagai
produk obat sebelum masa patennya habis, sedangkan obat bermerk banyak yang
mencontoh obat yang sudah out of paten.
OBAT GENERIK
Obat generik adalah obat yang
telah habis masa patennya, sehingga dapat secara massal atau diproduksi oleh
semua perusahaan farmasi tanpa
perlu membayar hak milik. Ada dua jenis obat
generik, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan
dengan merek kandungan zat aktifnya. Dalam obat generik bermerek, kandungan zat
aktif itu diberi nama (merek). Zat aktif amoksisilin misalnya,
oleh pabrik ”A” diberi merek ”inemicillin”, sedangkan pabrik ”B” memberi nama
”gatoticilin” dan seterusnya, sesuai keinginan pabrik obat. Dari berbagai merek
tersebut, bahannya sama yaitu amoksisilin. Dari
sisi zat aktifnya (komponen utama obat), obat generik berlogo maupun bermerek
dagang persis sama dengan obat paten.
Namun, obat generik lebih murah dibanding obat yang dipatenkan.
Mutu obat generik tidak berbeda dengan obat paten karena
bahan bakunya sama. Ibarat sebuah baju, fungsi dasarnya untuk melindungi tubuh
dari sengatan matahari dan udara dingin. Hanya saja, modelnya beraneka ragam.
Begitu pula dengan obat. Generik kemasannya dibuat biasa, karena yang
terpenting bisa melindungi produk yang ada di dalamnya. Namun, yang bermerek
dagang kemasannya dibuat lebih menarik dengan berbagai warna. Kemasan itulah
yang membuat obat bermerek lebih mahal.
OBAT PATEN
Obat paten adalah obat
baru yang diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang sudah
memiliki hak paten. Obat paten yang dipasarkan pun sudah melalui
serangkaian uji klinis yang dilakukan oleh perusahaan farmasi sesuai aturan
yang telah ditetapkan secara internasional.
Obat paten ini tidak
boleh diproduksi dan dipasarkan lagi oleh perusahaan farmasi lain tanpa seizin
pemilik hak paten. Lama kepemilikan hak paten suatu obat sekitar 20 tahun.
Setelah lewat dari periode itu, hak paten bisa diperpanjang. Jika tidak
segera diperpanjang, obat tersebut bisa diproduksi oleh perusahaan farmasi
lain, baik dalam bentuk obat generik berlogo maupun obat generik bermerek.
Banyak orang yang
beranggapan bahwa obat paten lebih baik dibanding obat generik, karena obat
generik memiliki harga yang murah sehingga kualitasnya juga rendah. Namun,
hanya karena harganya lebih murah, bukan berarti obat generik tidak lebih baik
dari obat paten.Obat generik juga memiliki kemampuan yang sama baiknya dengan
obat paten dalam mengobati penyakit. Bahan aktif yang digunakan juga sudah
terbukti ampuh dalam melawan penyakit. Keamanan obat generik pun sama dengan
obat paten.
Setelah mengetahui perbedaan obat
generik dan obat paten. Apabila anda ingin mendapatkan layanan kami silakan
download aplikasi keimedika playstore atau bisa kunjungi kami ke klinik kei
medika khususnya warga Jambi .
REFERENSI :
https://uad.ac.id/id/benarkah-obat-generik-dan-paten-sama2/#:~:text=Menurut%20Permenkes%20NOMOR%20HK.02.02,mematenkan%20zat%20aktif%20yang%20mereka
diakses pada tanggal 19 Januari 2023
https://farmalkes.kemkes.go.id/ufaqs/apa-itu-obat/#:~:text=Obat%20adalah%20bahan%20atau%20paduan,kesehatan%20dan%20kontrasepsi%2C%20untuk%20manusia. diakses pada tanggal 19 Januari
2023
https://id.wikipedia.org/wiki/Obat_generik
diakses pada tanggal 19 Januari 2023